A.TUGAS POKOK KEPALA DESA :
a. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan
bersama BPD
b. Mengajukan rancangan peraturan Desa
c. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk
b. Mengajukan rancangan peraturan Desa
c. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk
dibahas dan ditetapkan bersama
BPD
e. Membina kehidupan masyarakat Desa
f. Membina ekonomi desa
g. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum
e. Membina kehidupan masyarakat Desa
f. Membina ekonomi desa
g. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya
sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B.TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B.TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan
administrasi Desa, mempersiapkan bahan
penyusunan laporan penyelenggaraan
Pemerintah Desa
Fungsi :
a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran
Fungsi :
a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran
Tugas Kepala Desa
b. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
c. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;
b. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
c. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;
C.TUGAS POKOK PERANGKAT DESA
1.TUGAS POKOK KAUR UMUM
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha
1.TUGAS POKOK KAUR UMUM
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha
dan kearsipan, pengelolaan inventaris
kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan
rapat dan laporan.
Fungsi
:
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar
serta pengendalian tata
kearsipan;
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor
serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f. Persiapan bahan-bahan laporan;
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f. Persiapan bahan-bahan laporan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
kepada Sekretaris Desa.
2.TUGAS
POKOK KAUR KEUANGAN
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan
Desa, pengelolaan administrasi
keuangan Desa dan mempersiapkan bahan
penyusunan APB Desa
Fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
3.TUGAS POKOK KAUR PEMERINTAHAN
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi
Fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
3.TUGAS POKOK KAUR PEMERINTAHAN
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi
kependudukan, administrasi pertanahan,
pembinaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat
Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan
dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan
Fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan
Kepala Desa;
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan
masyarakat untuk kelancaran
penyelenggaran pemerintahan Desa;
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang
berhubungan
dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban
masyarakat dan pertahanan sipil;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
4.TUGAS POKOK KAUR PEMBANGUNAN
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
4.TUGAS POKOK KAUR PEMBANGUNAN
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis pengembangan
ekonomi masyarakat dan potensi desa,
pengelolaan administrasi
pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta
Penyiapan bahan usulan kegiatan dan
pelaksanaan tugas pembantuan
Fungsi
a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi
Fungsi
a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi
masyarakat
b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c. Pengelolaan tugas pembantuan
d. Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa
b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c. Pengelolaan tugas pembantuan
d. Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa
5.TUGAS POKOK KAUR KESRA
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis Penyusunan Program
Keagamaan serta melaksanakan Program
pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan.
Fungsi
a. Penyiapan bahan dan bahan & pelaksanaan program kegiatan keagamaan
b. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
c. Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat
Fungsi
a. Penyiapan bahan dan bahan & pelaksanaan program kegiatan keagamaan
b. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
c. Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat
dan sosial kemasyarakatan
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa
TUGAS POKOK KASUN
Kepala Dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksanaa penyelenggaraan Pemerintah Desa di wilayah Dusun. Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan
pembangunan , kemasyarakatan
diwilayah kerjanya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun diantaranya mempunyai fungsi :
a.Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan ,kemasyarakatan,ketentraman
Untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun diantaranya mempunyai fungsi :
a.Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan ,kemasyarakatan,ketentraman
dan ketertiban diwilayah kerjanya.
b. Membantu Kepala Desa dalam kegiatan penyuluhan,pembinaan dan kerukunan
b. Membantu Kepala Desa dalam kegiatan penyuluhan,pembinaan dan kerukunan
diwilayah kerjanya .
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk penyebutan Kepala Dusun dapat menggunakan salah satu nama dusun dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan Desa. Kepala Dusun harus berdomisili diwilayah yang bersangkutan.
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk penyebutan Kepala Dusun dapat menggunakan salah satu nama dusun dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan Desa. Kepala Dusun harus berdomisili diwilayah yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
yang komentar yang bagus aja ya?