Kamis, 28 Agustus 2014

ADMINISTRASI DESA



Pelayanan Persuratan Desa

A.Cara Mengurus Akte Kelahiran
     Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
       - Surat pengantar RT /RW
       - Kartu Keluarga( KK )
       - Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
       - Akte Nikah
       - Kena Lahir dari desa
       - Biaya Administrasi desa Gratis

B.Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
     Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
       - Surat pengantar RT / RW
       - Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
       - Photo copy Akte kelahiran / Kenal lahir 1 ( satu ) lembar
       - Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 1 ( satu ) lembar
       - Blangko FF.01 dari Dispenduk
       - Biaya administrasi di desa Gratis

C.Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk( KTP )
     Persyaratan mengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
       - Surat pengantar RT / RW
       - Pengantar dari Desa ( KP 1 )
       - Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 2 ( dua ) lembar
       - Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background   
          berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
       - Biaya administrasi di desa ratis

D.Cara Mengurus Surat Nikah
     Persyaratan membuat Surat Nikah :
       - Surat Pengantar RT / RW
       - Photo copy KTP
       - Photo copy Kartu Keluarga
       - Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
       - Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
       - Langsungke Kaur Kesra / pak Mudin

E.Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
     Persyaratan membuat Surat Pindah :
       - Surat pengantar RT / RW
       - Kartu Keluarga ( KK )
       - Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
       - Akte Nikah
       - Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
       - Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

F.Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
     Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
       - Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
       - Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
       - Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
       - Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
       - Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
       - Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang komentar yang bagus aja ya?